Syarat Membuat SIM Internasional di Indonesia

SIM Internasional adalah dokumen resmi yang memungkinkan seseorang mengemudi kendaraan bermotor di luar negeri secara legal. Di Indonesia, pembuatan SIM Internasional dikelola oleh Korlantas Polri dan kini dapat dilakukan secara online maupun offline.

Untuk mengajukan SIM Internasional, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, pemohon harus memiliki SIM nasional yang masih berlaku, sesuai dengan jenis kendaraan yang akan digunakan di luar negeri. Kedua, pemohon wajib menyiapkan dokumen identitas seperti KTP dan paspor yang masih aktif.

Selain itu, pemohon juga perlu melampirkan pas foto terbaru dengan latar belakang putih, serta tanda tangan yang nantinya akan dicetak pada SIM Internasional. Untuk pengajuan online, semua dokumen tersebut harus diunggah melalui situs resmi yang disediakan.

Biaya pembuatan SIM Internasional juga perlu diperhatikan, yang umumnya berkisar sesuai ketentuan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Setelah proses verifikasi selesai, SIM Internasional akan diterbitkan dan dapat dikirim ke alamat pemohon atau diambil langsung.

Dengan memenuhi semua syarat tersebut, proses pembuatan SIM Internasional dapat berjalan dengan lancar dan memudahkan perjalanan Anda ke luar negeri.